Aturan dan Hukum Penyiaran dilevel daerah sebenarnya juga sangat tergantung dari para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yakni KPID. Mari simak hasil studi literatur yang dilakukan oleh Bung Elvin Mustika mengenai "Program Lokal (acara TV) yang menjadi harapan Musisi Lokal bisa tampil di Televisi Populer di Nusantara."
1.
UU
32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Konsideran
Menimbang :
c)
bahwa untuk menjaga integrasi
nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah
maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Pasal (3) Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh
integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan
bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal (5) Penyiaran
diarahkan untuk :
Ayat (g) Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat
di bidang penyiaran;
Ayat (h) Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan
pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
Pasal (7) ayat (3) : KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI
Daerah dibentuk di tingkat provinsi
Pasal (8) ayat (2) : Dalam
menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai
wewenang: a. menetapkan standar program siaran;
2.
PP 50 tahun 2005
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
Pasal (1) ayat
(3) Ketentuan Umum : Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang
mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran
Pasal (14)
ayat (7) isi siaran : Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal (34)
ayat (5)
: Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan
siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
3.
PERMENKOMINFO NO
43 TAHUN 2009 TENTANG Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan
Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Pasal (2) : Sistem
Stasiun Jaringan
(1) Lingkup lembaga penyiaran
swasta merupakan stasiun penyiaran lokal'
(2) Dalam menjangkau wilayah yang
lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan
Pasal (7) Tentang penyelenggaraan sistem stasiun jaringan
Ayat (2) Perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' diantaranya memuat hal-hal sebagai
berikut:
a.
penetapan stasiun
induk dan stasiun anggota;
b.
program
siaran yang akan direlai;
c.
persentase
durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari;
d.
persentase
durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan
e.
penentuan
alokasi waktu (timeslot) Siaran untuk siaran lokal.
Pasal (8) Relai Siaran
dan Siaran Lokal :
Ayat (1) Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang direlai oleh
stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling banyak
90o/o(sembilan puluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (2) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran
swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap turun menjadi paling banyak
50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Ayat (3) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal
harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh perseratus)
dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (4) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran
swasta keharusan memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh
waktu siaran per hari.
Pasal 9 Siaran lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal B ayat (3) dan ayat (4) adalah siaran dengan
muatan lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut
oleh Komisi Penyiaran lndonesia.
4.
Peraturan KPI
01/2012 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal (1) ayat
(15)
: Program
lokal adalah program
siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program
siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi
daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga
penyiaran daerah setempat.
Pasal (46) Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan
program lokal.
5.
Peraturan KPI 02/2012 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal (1)
ayat (17) Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang
mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran
nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan
dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (2) ayat
(b) standar program siaran bertujuan untuk
mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 4 ayat (a) Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran menjunjung
tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 68
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan
durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling
sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran
berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di
atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan
pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
Jika kamu musisi dan seniman daerah dan ingin maju, simpanlah catatan ini, dan diskusikan dengan orang yang lebih kamu percayai untuk mendapatkan kesimpulan “Apakah aturan ini peluang bagi minat dan bakatmu di daerah---- Elvin Mustika
Jika anda benar-benar ingin menekuni profesi yang berhubungan
dengan pertelevisian, maka mulailah dari memahami Tata Aturan Main dan Hukum
yang mengatur tentang Penyiaran.”
“ Sama seperti Petani, ia harus mengetahui semua aturan yang berhubungan dengan pekerjaanya, lahannya,Sebab Petani adalah Profesi yang diakui di Negeri Indonesia ini.” Bg JeGe
“ Sama seperti Petani, ia harus mengetahui semua aturan yang berhubungan dengan pekerjaanya, lahannya,Sebab Petani adalah Profesi yang diakui di Negeri Indonesia ini.” Bg JeGe