Jumat, 14 November 2014

Pemilihan KPID BABEL 2014

Pemilihan Anggota KPID Bangka Belitung periode 2014-2017 mendapatkan perhatian khusus dari kalangan musisi di bangka belitung yang menamakan dirinya dalam sebuah Komunitas Musisi Cerdas Bangka Belitung. Seperti diketahui hampir 1 (Satu ) Tahun komunitas yang dipelopori oleh Ganesha Managemen ini menggelar rangkaian diskusi tentang Demokratisasi Penyiaran dan peluangnya bagi pengembangan Ekonomi Kreatif Pemuda Pasca Pertimahan  mulai dari Pangkalpinang, Muntok, Sungailiat, Koba, hingga belinyu.

Adit Dblessed, di capture dari video youtube yang dipersiapkan ganesha managemen untuk acara tv musik berkonten lokal bangka belitung
Bukan hanya di dunia nyata, dapat disebut kelompok ini satu-satunya yang berasal dari bangka belitung dimana paling aktif dan kritis menyuarakan keadilan penyiaran bagi kemajuan di Bangka Belitung melalui aktivitasnya di Google, Youtube, Facebook, Twiter dan lainnya. Adith Dblessed Band menyatakan bahwa gerakan musisi bangka belitung ini memiliki harapan yang kuat terhadap figur dan kemampuan calon anggota KPID Bangka Belitung periode 2014-2017 yang akan datang dalam memastikan kepastian bangkitnya peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat seni di bangka beltiung.

“Sudah lama, aturan dan hukum tentang penyiaran mewajibkan adanya acara-acara berkonten lokal dan diisi oleh orang lokal sehingga kemajuan dibidang broadcasting pun bisa merata di daerah. Tapi baru tahun 2014 ini mulai terwujud itupun jam tayang acaranya masih terkesan setengah hati –siaran lokalnya tayang subuh hari. Maka kalau KPID BABEL nantinya diisi oleh orang yang tidak paham dan tidak kita dikenal pemikirannya, maka bisa dipastikan akan kandas puluhan tahun lagi harapan kita semua. “ Jelas Adith Dblessed.

Rabu, 30 Juli 2014

Ketua Anggota KPI Daerah Bangka Belitung

Aturan dan Hukum Penyiaran dilevel daerah sebenarnya juga sangat tergantung dari para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yakni KPID. Mari simak hasil studi literatur yang dilakukan oleh Bung Elvin Mustika mengenai "Program Lokal (acara TV) yang menjadi harapan Musisi Lokal bisa tampil di Televisi Populer di Nusantara."

1.       UU 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Konsideran Menimbang :
c) bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Pasal (3) Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal (5) Penyiaran diarahkan untuk :
Ayat (g) Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
Ayat (h) Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
Pasal (7) ayat (3) : KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi
Pasal (8) ayat (2) : Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran;

2.       PP 50 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
Pasal (1) ayat (3) Ketentuan Umum : Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran
Pasal (14) ayat (7) isi siaran : Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal (34) ayat (5) : Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
                    
3.       PERMENKOMINFO NO 43 TAHUN 2009 TENTANG Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Pasal (2) : Sistem Stasiun Jaringan
(1) Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal'
(2) Dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan
Pasal (7) Tentang penyelenggaraan sistem stasiun jaringan
Ayat (2) Perjanjian kerja sama  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.     penetapan stasiun induk dan stasiun anggota;
b.    program siaran yang akan direlai;
c.     persentase durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari;
d.    persentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan
e.    penentuan alokasi waktu (timeslot) Siaran untuk siaran lokal.
Pasal (8) Relai Siaran dan Siaran Lokal :
Ayat (1) Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling banyak 90o/o(sembilan puluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (2) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap turun menjadi paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Ayat (3) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (4) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta keharusan memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Pasal 9 Siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal B ayat (3) dan ayat (4) adalah siaran dengan muatan lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran lndonesia.

4.       Peraturan KPI 01/2012 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal (1) ayat (15) : Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (46) Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal.
5.       Peraturan  KPI 02/2012 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal (1) ayat (17) Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (2) ayat (b) standar program siaran bertujuan untuk mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 4 ayat (a)  Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 68
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Jika kamu musisi dan seniman daerah dan ingin maju, simpanlah catatan ini, dan diskusikan dengan orang yang lebih kamu percayai untuk mendapatkan kesimpulan “Apakah aturan ini peluang bagi minat dan bakatmu di daerah---- Elvin Mustika

Jika anda benar-benar ingin menekuni profesi yang berhubungan dengan pertelevisian, maka mulailah dari memahami Tata Aturan Main dan Hukum yang mengatur tentang Penyiaran.”

“ Sama seperti Petani, ia harus mengetahui semua aturan yang berhubungan dengan pekerjaanya, lahannya,Sebab Petani adalah Profesi yang diakui di Negeri Indonesia ini.” Bg JeGe