Jumat, 14 November 2014

Pemilihan KPID BABEL 2014

Pemilihan Anggota KPID Bangka Belitung periode 2014-2017 mendapatkan perhatian khusus dari kalangan musisi di bangka belitung yang menamakan dirinya dalam sebuah Komunitas Musisi Cerdas Bangka Belitung. Seperti diketahui hampir 1 (Satu ) Tahun komunitas yang dipelopori oleh Ganesha Managemen ini menggelar rangkaian diskusi tentang Demokratisasi Penyiaran dan peluangnya bagi pengembangan Ekonomi Kreatif Pemuda Pasca Pertimahan  mulai dari Pangkalpinang, Muntok, Sungailiat, Koba, hingga belinyu.

Adit Dblessed, di capture dari video youtube yang dipersiapkan ganesha managemen untuk acara tv musik berkonten lokal bangka belitung
Bukan hanya di dunia nyata, dapat disebut kelompok ini satu-satunya yang berasal dari bangka belitung dimana paling aktif dan kritis menyuarakan keadilan penyiaran bagi kemajuan di Bangka Belitung melalui aktivitasnya di Google, Youtube, Facebook, Twiter dan lainnya. Adith Dblessed Band menyatakan bahwa gerakan musisi bangka belitung ini memiliki harapan yang kuat terhadap figur dan kemampuan calon anggota KPID Bangka Belitung periode 2014-2017 yang akan datang dalam memastikan kepastian bangkitnya peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat seni di bangka beltiung.

“Sudah lama, aturan dan hukum tentang penyiaran mewajibkan adanya acara-acara berkonten lokal dan diisi oleh orang lokal sehingga kemajuan dibidang broadcasting pun bisa merata di daerah. Tapi baru tahun 2014 ini mulai terwujud itupun jam tayang acaranya masih terkesan setengah hati –siaran lokalnya tayang subuh hari. Maka kalau KPID BABEL nantinya diisi oleh orang yang tidak paham dan tidak kita dikenal pemikirannya, maka bisa dipastikan akan kandas puluhan tahun lagi harapan kita semua. “ Jelas Adith Dblessed.

Rabu, 30 Juli 2014

Ketua Anggota KPI Daerah Bangka Belitung

Aturan dan Hukum Penyiaran dilevel daerah sebenarnya juga sangat tergantung dari para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yakni KPID. Mari simak hasil studi literatur yang dilakukan oleh Bung Elvin Mustika mengenai "Program Lokal (acara TV) yang menjadi harapan Musisi Lokal bisa tampil di Televisi Populer di Nusantara."

1.       UU 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Konsideran Menimbang :
c) bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Pasal (3) Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal (5) Penyiaran diarahkan untuk :
Ayat (g) Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
Ayat (h) Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
Pasal (7) ayat (3) : KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi
Pasal (8) ayat (2) : Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran;

2.       PP 50 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
Pasal (1) ayat (3) Ketentuan Umum : Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran
Pasal (14) ayat (7) isi siaran : Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal (34) ayat (5) : Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
                    
3.       PERMENKOMINFO NO 43 TAHUN 2009 TENTANG Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Pasal (2) : Sistem Stasiun Jaringan
(1) Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal'
(2) Dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan
Pasal (7) Tentang penyelenggaraan sistem stasiun jaringan
Ayat (2) Perjanjian kerja sama  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.     penetapan stasiun induk dan stasiun anggota;
b.    program siaran yang akan direlai;
c.     persentase durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari;
d.    persentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan
e.    penentuan alokasi waktu (timeslot) Siaran untuk siaran lokal.
Pasal (8) Relai Siaran dan Siaran Lokal :
Ayat (1) Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling banyak 90o/o(sembilan puluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (2) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap turun menjadi paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Ayat (3) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (4) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta keharusan memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Pasal 9 Siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal B ayat (3) dan ayat (4) adalah siaran dengan muatan lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran lndonesia.

4.       Peraturan KPI 01/2012 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal (1) ayat (15) : Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (46) Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal.
5.       Peraturan  KPI 02/2012 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal (1) ayat (17) Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (2) ayat (b) standar program siaran bertujuan untuk mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 4 ayat (a)  Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 68
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Jika kamu musisi dan seniman daerah dan ingin maju, simpanlah catatan ini, dan diskusikan dengan orang yang lebih kamu percayai untuk mendapatkan kesimpulan “Apakah aturan ini peluang bagi minat dan bakatmu di daerah---- Elvin Mustika

Jika anda benar-benar ingin menekuni profesi yang berhubungan dengan pertelevisian, maka mulailah dari memahami Tata Aturan Main dan Hukum yang mengatur tentang Penyiaran.”

“ Sama seperti Petani, ia harus mengetahui semua aturan yang berhubungan dengan pekerjaanya, lahannya,Sebab Petani adalah Profesi yang diakui di Negeri Indonesia ini.” Bg JeGe

Senin, 01 Juli 2013

PUTARAN II PILWAKO TANPA MONEY POLITIC

Ganesha himbau pada putaran kedua Pilwako Pangkalpinang, kedua pasangan calon wlikota tidak mainkan politk uang, beras, atau lainnya (MONEY POLITICS). Mengingat hasil pilwako Pangkapinang yg menunjukkan tingkat partisipasi rendah dari para pemilih pangkalpinang 26 Juni 2013 yang sangat memprihatikan yakni mencapai angka diatas ....
Perlu diketahui Kelompok Musisi Ganesha di Pangkalpinang ini memang menaruh fokus pada upaya pencerdasan pemilih di bangka belitung, dimulai dari bikin Iklan Radio Masyarakat dan diskusi berjudul "Indonesia tidak boleh galau - Indonesia Bersih" bersama Bawaslu Babel dan Ombudsman Republik Indonesia, bahkan menggelar panggung apresiasi Musisi Babel : Money Politics = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa, 26Mei 2013 di Anjungan Taman Merdeka Pangkalpinang.
"Segala cara harus ditempuh utk menyelamatkan amanah Pencerdasan Bangsa. Lewat sekolah, kampus, ceramah agama bahkan panggung musik harus diperbanyak pendidikan politik cerdas kepada warga untuk tidak sederhanakan persoalan politik uang. Ucap Elvin Mustika, Dir Ganesha Managemen. Ditambahkannya, bahwa "Kami, Ganesha dan pasti para Musisi, pikir tak perlulah kita berdebat lagi soal benar/salah Money Politics itu. Sudah jelas itu tak benar..kita semua ingin kemajuan bangka belitung itu segera terjadi, dan tidak akan terjadi jika Money Politics masih dibiasakan : perilaku koruptif - kolutif kok diajarkan kepada warga."

Sambil menghimbau, Elvin-Ganesha mengusulkan KPUD, KPID, Para Media koran, radio dan TV Lokal perbanyak kegiatan diskusi publik dengan warga pangkalpinang mengenai masalah dan peluang, gagasan dan program. Sambil ada musik dari band lokal menurut Ganesha, bisa saja digelar diskusi publik setiap malam dimana para calon walikota hadir di taman merdeka untuk berdialog dengan warga.
"saya kutip kata-kata teman saya; kalau praktik money politics masih terjadi, maka kembali pemilih - pemilih cerdas akan memenangkan putaran kedua dengan skor diatas 60%, kalau sudah begitu maka secara de-facto pemimpin itu namanya tidak mendapatkan pengakuan dari mayoritas publik." tegas elvin.

Minggu, 02 Juni 2013

Musisi Babel Unlike Moneypolitics

Panggung Apresiasi Musisi Bangka Belitung,

Money Politic = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa

 Lapangan Merdeka, 26 Mei 2013 Jam 10.00 sd 17.30 WIB
  Menjelang Pemilukada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dan Pemilu 2014, sangat sering ditemukan praktik politik uang, pembagian beras, mukenah, dll. Memang hal ini seperti berita yang biasa saja, bahkan semakin jenuh media memberitakannya maka kelak dipastikan hal ini menjadi suatu kebiasaan.
Kembali kita hidup dalam suatu kesalahan yang kita sepakati untuk diberikan nilai kebenaran. Uniknya gerakan penolakan terhadap maraknya tindak pidana Money Politik di Bangka dan Pangkalpinang justru dilakukan dari kalangan Musisi, yang biasanya apatis, apolitis dalam gambaran musisi seakan-akan hidup dalam alamnya sendiri dan tidak memiliki hubungan dengan kebijakan atau kualitas politik di daerahnya.
Gerakan penolakan terhadap Politik Uang, Beras, dan Janji di Bangka Belitung telah menuju pada pemikiran bahwa MONEY POLITICS adalah sebuah tindakan Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa. Money Politik adalah Pintu Gerbang perilaku Korupstif para pejabat, masyarakat diajarkan untuk tidak mandiri, sifat ketidakikhlasan dipertunjukkan dan yang paling penting adalah menciptakan ke kelambanan Bangsa Indonesia menuju negara yang maju. Beberapa hal tersebut kami namakan sebuah kondisi MASYARAKAT YANG TIDAK CERDAS. Dalam hal ini salah satu kelompok masyarakat yang paling akan merasakan dampak buruk dari perilaku Money Politik ini adalah Kalangan Musisi lebih spesifik lagi adalah Band Indi (Band yang memproduksi lagu sendiri secara indipenden) .

Negara dengan tingkat kecerdasan publik nya tinggi akan mempengaruhi maju mundurnya kehidupan Band Indie di Negara tersebut. kemajuan Band Indie akan mendapat dukungan yang besar jika perekonomian lokal berkembang , pemda tidak koruptif,  Masyarakat memiliki sikap mandiri (Sikap Ingin Gratisan), mampu menghargai hasil karya cipta. Oleh sebab itu kelompok musisi bangka belitung perlu melakukan sesuatu dalam sebuah Panggung Apresiasi Seni berjudul Money Politic = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa pada tanggal 26 Mei 2013 di Lapangan Merdeka - Pangkalpinang. Kegiatan aksi para musisi yang dikordinir oleh GANESHA MANAGEMEN ini sebenarnya telah diawali dengan diskusi yakni :
1. Melihat minimnya Iklan Radio FM yang memberikan pendidikan politik pencerdasan, Ganesha bersama para musisi secara swadaya memproduksi Iklan Layanan Masyarakat berjudul : Jingle Pemilih Cerdas. Klik :


2. Pada Tanggal 11 maret 2013, mengundang Komisioner ORI Khoirul Anwar (yang kebetulan sedang bertugas melakukan sosialisasi mengenai ORI di Bangka Belitung) untuk memberikan narasumber diskusi mengenai Hak Pemilih untuk mendapatkan Kepastian Pemilu yang Jujur, rahasia, Adil dan langsung.
Pirwan,SKM Dir PDKP BABEL, Khoirul Anwar ORI, Muh.Choirie,SH PDKP BABEL, Ahmad Albuny,SH, Elvin Mustika, Dir.Ganesha Managemen, Ahmad Fauzi,SH PDKP BABEL
3. Pada Tanggal 20 mei 2013, melakukan diskusi dengan Komisioner Ketua Bawaslu Bangka Belitung, KPUD BABEL dan KPID BABEL untuk memastikan kesiapan Penyelenggara Pemilu mampu mempersiapkan Pemilu yang Jujur, rahasia, Adil dan langsung serta CERDAS di bangka belitung.

Ketika Ganesha ke BAWASLU BABEL ehh.. ada Komisioner ORI dari Jakarta Berkunjung


4. Pada tanggal 18 Mei 2013 bertempat di sekretariat Ganesha Managemen, sekitar 25 orang dari perwakilan Band-band Indie Bangka Belitung diadakan diskusi dengan menggunakan pola partisipastif yakni semua peserta diskusi diminta untuk menuliskan secara jujur sikap dan pandangannya terhadap rencana kegiatan ini. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan aspirasi dari seluruh komunitas band yang hadir pada saat itu. :

Diskusi menggunakan Kertas Metaplan, untuk menemukan Pandangan Musisi tentang Money Politics dan Kegiatan ini

Dari kumpulan jawaban para peserta diskusi diperoleh jawaban bahwa :

1. Sebagian besar musisi mengakui anggapan bahwa musisi tidak suka politik karena Perilaku Berpolitik para politisi yang ada saat ini penuh dengan intrik dan selalu bertemakan tentang pelaku korupsi, kemudian musisi memilih tidak suka politik karena menimbulkan perpecahan/gap/kelompok-kelompok. 
Bang Jo, fasilitasi pertemuan diskusi, bikin diskusi jadi lebih hidup alias partisipatif

2. Seluruh peserta musisi yang hadir memahami bahwa praktik money politik adalah tindakan tidak mencerdaskan, tidak jujur dan pada akhirnya menciptakan calon koruptor Indonesia dimasa yang akan datang. 
"Silahkan tulis, tidak perlu kasi nama dikertas, bebas tuliskan jawaban kamu ya, apa adanya"
 3. Beberapa sikap dimunculkan antara lain : Meminta koordinator memastikan tidak adanya orang/kelompok/band yang akan menunggangi kegiatan dengan berkampanye untuk salah satu calon/parpol, meminta penyelenggara memastikan bahwa seluruh band yang hadir harus bisa kompak dilapangan.
Aksi Unjuk Rasa berupa Panggung Apresiasi Seni berjudul Money Politic = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa digelar dengan penerbitan STTP dari POLDA BABEL Nomor : STTP/06/V/2013/DIT INTELKAM, Izin pemanfaatan Lapangan Merdeka melalui Surat Nomor :435/55/DISBUDPARPORA/V/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Semua ini tidak mudah dilakukan, penyelenggara GANESHA MANAGEMEN harus berupaya meyakinkan bahwa kegiatan ini tidak bersifat komersil dan independen (Tidak membawa Kepentingan Parpol, Cabup, Cawako maupun Caleg) kepada Pemkot Pangkalpinang, Polda Babel, Bawaslu Babel, KPID Babel, KPUD BABEl, Rektor Univ UBB, STIE IBEK, Beberapa Kepala Sekolah SMA dan SMK, dan tentunya kepada para Band.
Untuk itu, pasal pencemaran nama baik akan dikenakan kepada setiap narasumber/band/peserta yang membawa atribut dan berkampanye untuk kepentingan salah satu calon/parpol pada saat kegiatan panggung apresiasi ini dilakukan.
Aksi sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, berikut adalah para narasumber / band yang mengisi panggung apresiasi ini:

  1. Elvin Mustika, Direktur Ganesha Managemen; 
  2. Ibrohim, SH,MH , Utusan dari Universitas UBB-Bangka Belitung;
  3. Ibu Anjar, Utusan dari STIE IBEK – Pangkalpinang;
  4. Bpk. Senja Nirwana, dari KPID-Bangka Belitung;
  5. Zulterry S.SOS, dari Bawaslu Bangka Belitung;
  6. Pirwan,SKM, Direktur Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung;
  7. Muhammad S.Sos, Pemuda Desa Petaling – Bangka;
  8. John Ganesha, Musisi Bangka Belitung;
  9. Penti Pdon (Penggiat Media)
  10. D’Blessed Band (Bangka Tengah);
  11. Sukma Band (Bangka Selatan);
  12. A.B.E Band (Bangka Barat);
  13. Seven Last Dream (Bangka);
  14. Water Band (Pangkalpinang);
  15. Jamaican Style Reggae (Pangkalpinang);
  16. Buma Band ( SMKN 2 Pkpinang)
  17. Quink ( SMADA-Pkpinang)
  18. Forthebest Girlband (Pkpinang)
  19. Roda Band (Pkpinang)
  20. Reinkarnazi Underground (Pkpinang)
  21. A.F.W Band (Pkpinang)
  22. Kamela Band (Pkpinang)
  23. Rizki dan Betty (Pembaca Puisi)
  24. D’Coint Band (Pkpinang)
  25. Blue Bear Band (Pkpinang)
  26. Chicak Band (Pkpinang)

Happening Art dilakukan dalam bentuk
  • Gerakan Angkat Pena sebagai simbol masyarakat cerdas menolak Money Politics;
  • Patung Manusia melambang Kecerdasan (Patung Puith), Kekayaan (Patung Emas), dan Politik (Patung Abu-Abu).

Selama aksi dilakukan sambil bermusik diterik panas, semua musisi melakukan penyadaran publik dan menggugah warga untuk bersetuju pada PEMBERANTASAN PIDANA MONEY POLITIS dengan Pengumpulan Cap Tapak Jari tangan diatas Spanduk.






Rabu, 22 Mei 2013

UNDANGAN PARTISIPASI WARGA TOLAK PEMBODOHAN POLITIK



Kepada Yth : ____________________________________________________
SANG PEMILIK NEGERI INI
Di Pangkalpinang

Dengan hormat, mari menitikberatkan persoalan Politik Uang, Beras, Barang, Janji dll (disingkat MONEY POLITIK) adalah sebuah upaya penghancuran Kecerdasan Generasi Bangsa. Artinya jika kita sepakat pada UUD’45 yang mengamanahkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” maka secara formal Tindakan Money Politik adalah perbuatan yang bertentangan dengan KONSTITUSI TERTINGGI di NKRI. Untuk apa APBN dan APBD dibelanjakan begitu besar untuk sektor Pendidikan jika kemudian Kecerdasan masyarakat diciderai oleh perilaku MONEY POLITIK.  Apakah anda yakin bahwa INDONESIA akan MAJU yang artinya kehidupan anda dan kita semua AKAN MAJU, jika pembiaran terhadap POLITIK SUAP ini kita lakukan. Menurut kami Nasib Bangsa ini dipertaruhkan sejak PEMILUKADA, LEGISLATIF kemudian PILPRES, artinya KECERDASAN MASYARAKAT PEMILIH sangat menentukan KUALITAS POLITIK BANGSA DAN NEGARA.  

Melalui surat ini kami ingin mengundang kehadiran bapak/ibu/saudara berpartisipasi dalam kegiatan APRESIASI MASYARAKAT UNTUK POLITIK UANG/BERAS = PENGHANCURAN KECERDASAN BANGSA 26 Mei 2013, Lapangan Merdeka – Pkpinang Mulai Pukul 08.00 sd 17.00. Ada 2 cara partisipasi yang kami harapkan yakni : 

1.Sempat Hadir bersama dengan yang lain untuk turut secara simbolik mengangkat PENA(ALAT TULIS) sebagai tanda masyarakat Bangka Belitung akan menggunakan kecerdasannya menolak POLITIK SUAP dan Tanda bahwa Masyarakat Bangka Belitung ingin diperlakukan dengan sikap dan gaya politik Cerdas. Secara Teknis : Mulai dari Jam 08.00Wib setiap 1 Jam kemudian akan dilakukan AKSI ANGKAT PENA BERSAMA ini untuk didokumentasikan. Tanpa kehadiran Anda, daya tolak semakin lemah. 

2.Hadir bersama dengan yang lain untuk memberikan tanda tangan di Spanduk khusus yang telah disediakan berjudul “Kami Masyarakat Cerdas Bersuara : Bahwa Politik Uang Beras dan SUAP adalah Upaya Penghancuran Kecerdasan Bangsa.
 
Kegiatan ini sepenuhnya telah kami persiapkan bukan sebagai ajang kampanye para Calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatif. Salah satu aturan teknis : pasal Pencemaran Nama Baik Penyelenggara akan dikenakan kepada para Narasumber atau Peserta yang mengkampanyekan salah satu figur atau parpol tertentu. Untuk meyakinkan Bapak/Ibu agar merasa nyaman lalu berkenan berpartisipasi dalam kegiatan ini, Apakah yang harus kami lakukan/tuliskan/jelaskan? Silahkan menghubungi kami di 0852.687.03340 (Sdr. JohnGanesha) atau 0819.18952.387 (Elvin) Demikianlah, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.