Tampilkan postingan dengan label Kabinet Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabinet Jokowi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juli 2014

Ketua Anggota KPI Daerah Bangka Belitung

Aturan dan Hukum Penyiaran dilevel daerah sebenarnya juga sangat tergantung dari para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yakni KPID. Mari simak hasil studi literatur yang dilakukan oleh Bung Elvin Mustika mengenai "Program Lokal (acara TV) yang menjadi harapan Musisi Lokal bisa tampil di Televisi Populer di Nusantara."

1.       UU 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Konsideran Menimbang :
c) bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Pasal (3) Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal (5) Penyiaran diarahkan untuk :
Ayat (g) Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
Ayat (h) Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
Pasal (7) ayat (3) : KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi
Pasal (8) ayat (2) : Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran;

2.       PP 50 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
Pasal (1) ayat (3) Ketentuan Umum : Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran
Pasal (14) ayat (7) isi siaran : Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal (34) ayat (5) : Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
                    
3.       PERMENKOMINFO NO 43 TAHUN 2009 TENTANG Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Pasal (2) : Sistem Stasiun Jaringan
(1) Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal'
(2) Dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan
Pasal (7) Tentang penyelenggaraan sistem stasiun jaringan
Ayat (2) Perjanjian kerja sama  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.     penetapan stasiun induk dan stasiun anggota;
b.    program siaran yang akan direlai;
c.     persentase durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari;
d.    persentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan
e.    penentuan alokasi waktu (timeslot) Siaran untuk siaran lokal.
Pasal (8) Relai Siaran dan Siaran Lokal :
Ayat (1) Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling banyak 90o/o(sembilan puluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (2) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap turun menjadi paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Ayat (3) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (4) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta keharusan memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Pasal 9 Siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal B ayat (3) dan ayat (4) adalah siaran dengan muatan lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran lndonesia.

4.       Peraturan KPI 01/2012 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal (1) ayat (15) : Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (46) Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal.
5.       Peraturan  KPI 02/2012 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal (1) ayat (17) Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (2) ayat (b) standar program siaran bertujuan untuk mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 4 ayat (a)  Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 68
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Jika kamu musisi dan seniman daerah dan ingin maju, simpanlah catatan ini, dan diskusikan dengan orang yang lebih kamu percayai untuk mendapatkan kesimpulan “Apakah aturan ini peluang bagi minat dan bakatmu di daerah---- Elvin Mustika

Jika anda benar-benar ingin menekuni profesi yang berhubungan dengan pertelevisian, maka mulailah dari memahami Tata Aturan Main dan Hukum yang mengatur tentang Penyiaran.”

“ Sama seperti Petani, ia harus mengetahui semua aturan yang berhubungan dengan pekerjaanya, lahannya,Sebab Petani adalah Profesi yang diakui di Negeri Indonesia ini.” Bg JeGe

Rabu, 22 Mei 2013

UNDANGAN PARTISIPASI WARGA TOLAK PEMBODOHAN POLITIK



Kepada Yth : ____________________________________________________
SANG PEMILIK NEGERI INI
Di Pangkalpinang

Dengan hormat, mari menitikberatkan persoalan Politik Uang, Beras, Barang, Janji dll (disingkat MONEY POLITIK) adalah sebuah upaya penghancuran Kecerdasan Generasi Bangsa. Artinya jika kita sepakat pada UUD’45 yang mengamanahkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” maka secara formal Tindakan Money Politik adalah perbuatan yang bertentangan dengan KONSTITUSI TERTINGGI di NKRI. Untuk apa APBN dan APBD dibelanjakan begitu besar untuk sektor Pendidikan jika kemudian Kecerdasan masyarakat diciderai oleh perilaku MONEY POLITIK.  Apakah anda yakin bahwa INDONESIA akan MAJU yang artinya kehidupan anda dan kita semua AKAN MAJU, jika pembiaran terhadap POLITIK SUAP ini kita lakukan. Menurut kami Nasib Bangsa ini dipertaruhkan sejak PEMILUKADA, LEGISLATIF kemudian PILPRES, artinya KECERDASAN MASYARAKAT PEMILIH sangat menentukan KUALITAS POLITIK BANGSA DAN NEGARA.  

Melalui surat ini kami ingin mengundang kehadiran bapak/ibu/saudara berpartisipasi dalam kegiatan APRESIASI MASYARAKAT UNTUK POLITIK UANG/BERAS = PENGHANCURAN KECERDASAN BANGSA 26 Mei 2013, Lapangan Merdeka – Pkpinang Mulai Pukul 08.00 sd 17.00. Ada 2 cara partisipasi yang kami harapkan yakni : 

1.Sempat Hadir bersama dengan yang lain untuk turut secara simbolik mengangkat PENA(ALAT TULIS) sebagai tanda masyarakat Bangka Belitung akan menggunakan kecerdasannya menolak POLITIK SUAP dan Tanda bahwa Masyarakat Bangka Belitung ingin diperlakukan dengan sikap dan gaya politik Cerdas. Secara Teknis : Mulai dari Jam 08.00Wib setiap 1 Jam kemudian akan dilakukan AKSI ANGKAT PENA BERSAMA ini untuk didokumentasikan. Tanpa kehadiran Anda, daya tolak semakin lemah. 

2.Hadir bersama dengan yang lain untuk memberikan tanda tangan di Spanduk khusus yang telah disediakan berjudul “Kami Masyarakat Cerdas Bersuara : Bahwa Politik Uang Beras dan SUAP adalah Upaya Penghancuran Kecerdasan Bangsa.
 
Kegiatan ini sepenuhnya telah kami persiapkan bukan sebagai ajang kampanye para Calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatif. Salah satu aturan teknis : pasal Pencemaran Nama Baik Penyelenggara akan dikenakan kepada para Narasumber atau Peserta yang mengkampanyekan salah satu figur atau parpol tertentu. Untuk meyakinkan Bapak/Ibu agar merasa nyaman lalu berkenan berpartisipasi dalam kegiatan ini, Apakah yang harus kami lakukan/tuliskan/jelaskan? Silahkan menghubungi kami di 0852.687.03340 (Sdr. JohnGanesha) atau 0819.18952.387 (Elvin) Demikianlah, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Minggu, 07 April 2013

Politik Beras dalam Pemkada Pilkada

Strategi Pemenangan Calon Kepala Daerah pastilah sesuatu hal yang telah diperhitungkan secara jeli oleh setiap pasangan calon dan wakil calon dimulai dari langkah meningkatkan popularitas (Pengenalan) hingga memperkuat daya elektibilitas (Keterpilihan). Untuk menyusun perencanaan politik tersebut setiap calon telah memiliki cara/kegiatan tersendiri untuk berinteraksi dengan pemilih berdasarkan latar belakang usia,pekerjaan dan jenis kelamin. Menurut John Ganesha Siahaan yang sering melakukan riset politik dibeberapa propinsi di Indonesia bahwa Perempuan adalah target group utama dari Strategi Money Politik yang akan dilakukan para calon kepala daerah.

Lebih jelasnya John Ganesha mengatakan “Lewat babelpos, saya ingin bicara pada para Ibu diPangkalpinang dan Bangka, sesungguhnya politik beras, uang dan barang (saya singkat MONEY POLITIK) itu memang ditujukan kepada para perempuan sebagai target group utama.” Ditambahkannya bahwa “Sesungguhnya para calon kepala daerah yang menggunakan cara cara MONEY POLITIK tersebut dalam keadaan sadar sedang memanfaatkan kondisi pendidikan politik kaum perempuan di Bangka dan Pangkalpinang yang masih rendah tersebut.”

Beberapa fakta minimnya pendidikan politik perempuan itu dibuktikan John ganesha dengan 1. Banyak Partai Politik saat ini sangat rumit mencari perempuan yang berkeinginan menjadi caleg padahal aturan UU Politik mensyaratkan 30% daftar caleg adalah keterwakilan perempuan. 2. Minimnya tingkat kehadiran perempuan baik sebagai peserta maupun menjadi narasumber dalam diskusi diskusi bertemakan politik, pemerintahan dan issue public dan 3. Khusus Bangka Belitung minim/tidak ada organisasi non pemerintah atau perkumpulan perempuan yang focus dalam issue kesetaraan Gender.

Untuk itu John Ganesha berjanji akan mengawasi kinerja KPUD dan Pengawas Pemilu di Bangka Belitung dalam memastikan kegiatan Pemkada dan Pemilu di Bangka Belitung bersih dari Politik Uang, Beras, dan Hadiah. “Sayangnya , Setelah adanya penetapan resmi dari KPUD siapa saja para calon kepala daerah maka barulah kegiatan bagi beras, uang dan Hadiah tersebut bisa dikenai sanksi pelanggaran. Saya berharap KPUD dan PANWAS di Bangka Belitung memiliki agenda yang sistematis untuk mencegah politik uang, misalnya membentuk posko-posko pengaduan yang memiliki mekanisme pelaporan yang sahi bisa dipertanggungjawabkan untuk menjerat pelaku Money Politik dalam Pemkada dan Pemilu di Bangka Belitung. Ayo KPUD dan PANWAS pimpin gerakan babel keluar dari pembodohan politik.” Jelas John Ganesha

Jumat, 05 April 2013

YUK KELUAR DARI PEMBODOHAN POLITIK


edopoksi, kordinator ganesha komunitas
Setiap kali pemilihan kepala daerah di manapun di Indonesia protes terhadap praktik politik uang, beras dan hadiah selalu muncul. Kabarnya Beras Uang dan Hadiah itu adalah alat untuk merebut hati masyarakat pemilih yang paling efektif dan diyakini beberapa calon kepala daerah pasti akan memenangkan dirinya. Hal inilah yang mendorong Ganesha Managemen bersama komunitas band nya membuat Jingle dan Berkampanye bertajuk Pemilu Bersih. Iklan ini bisa di dengar melalui situs : 




Dalam lagunya tersebut yang berjudul “Indonesia Tak Boleh Galau”, terdengar orasi bersemangat menyuarakan ajakan kepada masyarakat Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka untuk keluar dari pengaruh pembodohan politik pada pemkada bahkan terdengar pula ajakan tersebut diarahkan kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung dalam menyambut Pemilihan Anggota DPR-RI/DPRD/DPD di Tahun 2014 nanti. Hal ini menjadi luar biasa, dikarenakan Komunitas Ganesha ini terbilang satu-satunya kelompok seni yang ternyata menunjukkan kepeduliannya kepada perbaikan pendidikan politik di Bangka Belitung.

Sejauhmana pemahaman tentang masalah ini telah dipahami oleh personal – personal yang ada di dalam komunitas Ganesha ditanggapi Edo Poksi, Ketua Komunitas Ganesha “Tidak perlu pemahaman yang rumit untuk mencerna apakah politik uang itu halal atau haram, benar atau salah, apalagi ikut atau tidak. Pokoknya tiap hari kalau kamu main ke Ganesha, kami pasti memberikan pemahaman ini. Tanggapan nya macam macam, ada yang 100% menghalalkan namun kebanyakan memilih silahkan ambil rezekinya, namun untuk memilih calon yang menyuap tersebut mereka sudah berani katakan TIDAK LAH YAU. Kalau mulut sudah berani bilang begitu, maka tinggal selangkah lagi jadilah sebuah tindakan.” 

JIka gerakan Ganesha ini benar-benar meluas menjadi wabah baru di Bangka belitung, masihkah berani para calon kepala daerah maupun caleg kelak melakukan praktik politik uang? Sebab dipastikan kemungkinan besar para pemilih yang telah disuap tersebut justru tidak akan memilih dirinya. Demi kemajuan Bangka Belitung, pemerintahan yang bersih dan kuat sangat dibutuhkan.