Tampilkan postingan dengan label Elvin Mustika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Elvin Mustika. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juli 2014

Ketua Anggota KPI Daerah Bangka Belitung

Aturan dan Hukum Penyiaran dilevel daerah sebenarnya juga sangat tergantung dari para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yakni KPID. Mari simak hasil studi literatur yang dilakukan oleh Bung Elvin Mustika mengenai "Program Lokal (acara TV) yang menjadi harapan Musisi Lokal bisa tampil di Televisi Populer di Nusantara."

1.       UU 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Konsideran Menimbang :
c) bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Pasal (3) Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal (5) Penyiaran diarahkan untuk :
Ayat (g) Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
Ayat (h) Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
Pasal (7) ayat (3) : KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi
Pasal (8) ayat (2) : Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran;

2.       PP 50 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
Pasal (1) ayat (3) Ketentuan Umum : Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran
Pasal (14) ayat (7) isi siaran : Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal (34) ayat (5) : Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
                    
3.       PERMENKOMINFO NO 43 TAHUN 2009 TENTANG Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Pasal (2) : Sistem Stasiun Jaringan
(1) Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal'
(2) Dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan
Pasal (7) Tentang penyelenggaraan sistem stasiun jaringan
Ayat (2) Perjanjian kerja sama  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.     penetapan stasiun induk dan stasiun anggota;
b.    program siaran yang akan direlai;
c.     persentase durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari;
d.    persentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan
e.    penentuan alokasi waktu (timeslot) Siaran untuk siaran lokal.
Pasal (8) Relai Siaran dan Siaran Lokal :
Ayat (1) Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling banyak 90o/o(sembilan puluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (2) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap turun menjadi paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Ayat (3) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dariseluruh waktu siaran per hari.
Ayat (4) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta keharusan memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
Pasal 9 Siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal B ayat (3) dan ayat (4) adalah siaran dengan muatan lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran lndonesia.

4.       Peraturan KPI 01/2012 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal (1) ayat (15) : Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (46) Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal.
5.       Peraturan  KPI 02/2012 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal (1) ayat (17) Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Pasal (2) ayat (b) standar program siaran bertujuan untuk mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 4 ayat (a)  Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 68
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Jika kamu musisi dan seniman daerah dan ingin maju, simpanlah catatan ini, dan diskusikan dengan orang yang lebih kamu percayai untuk mendapatkan kesimpulan “Apakah aturan ini peluang bagi minat dan bakatmu di daerah---- Elvin Mustika

Jika anda benar-benar ingin menekuni profesi yang berhubungan dengan pertelevisian, maka mulailah dari memahami Tata Aturan Main dan Hukum yang mengatur tentang Penyiaran.”

“ Sama seperti Petani, ia harus mengetahui semua aturan yang berhubungan dengan pekerjaanya, lahannya,Sebab Petani adalah Profesi yang diakui di Negeri Indonesia ini.” Bg JeGe

Minggu, 02 Juni 2013

Musisi Babel Unlike Moneypolitics

Panggung Apresiasi Musisi Bangka Belitung,

Money Politic = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa

 Lapangan Merdeka, 26 Mei 2013 Jam 10.00 sd 17.30 WIB
  Menjelang Pemilukada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dan Pemilu 2014, sangat sering ditemukan praktik politik uang, pembagian beras, mukenah, dll. Memang hal ini seperti berita yang biasa saja, bahkan semakin jenuh media memberitakannya maka kelak dipastikan hal ini menjadi suatu kebiasaan.
Kembali kita hidup dalam suatu kesalahan yang kita sepakati untuk diberikan nilai kebenaran. Uniknya gerakan penolakan terhadap maraknya tindak pidana Money Politik di Bangka dan Pangkalpinang justru dilakukan dari kalangan Musisi, yang biasanya apatis, apolitis dalam gambaran musisi seakan-akan hidup dalam alamnya sendiri dan tidak memiliki hubungan dengan kebijakan atau kualitas politik di daerahnya.
Gerakan penolakan terhadap Politik Uang, Beras, dan Janji di Bangka Belitung telah menuju pada pemikiran bahwa MONEY POLITICS adalah sebuah tindakan Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa. Money Politik adalah Pintu Gerbang perilaku Korupstif para pejabat, masyarakat diajarkan untuk tidak mandiri, sifat ketidakikhlasan dipertunjukkan dan yang paling penting adalah menciptakan ke kelambanan Bangsa Indonesia menuju negara yang maju. Beberapa hal tersebut kami namakan sebuah kondisi MASYARAKAT YANG TIDAK CERDAS. Dalam hal ini salah satu kelompok masyarakat yang paling akan merasakan dampak buruk dari perilaku Money Politik ini adalah Kalangan Musisi lebih spesifik lagi adalah Band Indi (Band yang memproduksi lagu sendiri secara indipenden) .

Negara dengan tingkat kecerdasan publik nya tinggi akan mempengaruhi maju mundurnya kehidupan Band Indie di Negara tersebut. kemajuan Band Indie akan mendapat dukungan yang besar jika perekonomian lokal berkembang , pemda tidak koruptif,  Masyarakat memiliki sikap mandiri (Sikap Ingin Gratisan), mampu menghargai hasil karya cipta. Oleh sebab itu kelompok musisi bangka belitung perlu melakukan sesuatu dalam sebuah Panggung Apresiasi Seni berjudul Money Politic = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa pada tanggal 26 Mei 2013 di Lapangan Merdeka - Pangkalpinang. Kegiatan aksi para musisi yang dikordinir oleh GANESHA MANAGEMEN ini sebenarnya telah diawali dengan diskusi yakni :
1. Melihat minimnya Iklan Radio FM yang memberikan pendidikan politik pencerdasan, Ganesha bersama para musisi secara swadaya memproduksi Iklan Layanan Masyarakat berjudul : Jingle Pemilih Cerdas. Klik :


2. Pada Tanggal 11 maret 2013, mengundang Komisioner ORI Khoirul Anwar (yang kebetulan sedang bertugas melakukan sosialisasi mengenai ORI di Bangka Belitung) untuk memberikan narasumber diskusi mengenai Hak Pemilih untuk mendapatkan Kepastian Pemilu yang Jujur, rahasia, Adil dan langsung.
Pirwan,SKM Dir PDKP BABEL, Khoirul Anwar ORI, Muh.Choirie,SH PDKP BABEL, Ahmad Albuny,SH, Elvin Mustika, Dir.Ganesha Managemen, Ahmad Fauzi,SH PDKP BABEL
3. Pada Tanggal 20 mei 2013, melakukan diskusi dengan Komisioner Ketua Bawaslu Bangka Belitung, KPUD BABEL dan KPID BABEL untuk memastikan kesiapan Penyelenggara Pemilu mampu mempersiapkan Pemilu yang Jujur, rahasia, Adil dan langsung serta CERDAS di bangka belitung.

Ketika Ganesha ke BAWASLU BABEL ehh.. ada Komisioner ORI dari Jakarta Berkunjung


4. Pada tanggal 18 Mei 2013 bertempat di sekretariat Ganesha Managemen, sekitar 25 orang dari perwakilan Band-band Indie Bangka Belitung diadakan diskusi dengan menggunakan pola partisipastif yakni semua peserta diskusi diminta untuk menuliskan secara jujur sikap dan pandangannya terhadap rencana kegiatan ini. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan aspirasi dari seluruh komunitas band yang hadir pada saat itu. :

Diskusi menggunakan Kertas Metaplan, untuk menemukan Pandangan Musisi tentang Money Politics dan Kegiatan ini

Dari kumpulan jawaban para peserta diskusi diperoleh jawaban bahwa :

1. Sebagian besar musisi mengakui anggapan bahwa musisi tidak suka politik karena Perilaku Berpolitik para politisi yang ada saat ini penuh dengan intrik dan selalu bertemakan tentang pelaku korupsi, kemudian musisi memilih tidak suka politik karena menimbulkan perpecahan/gap/kelompok-kelompok. 
Bang Jo, fasilitasi pertemuan diskusi, bikin diskusi jadi lebih hidup alias partisipatif

2. Seluruh peserta musisi yang hadir memahami bahwa praktik money politik adalah tindakan tidak mencerdaskan, tidak jujur dan pada akhirnya menciptakan calon koruptor Indonesia dimasa yang akan datang. 
"Silahkan tulis, tidak perlu kasi nama dikertas, bebas tuliskan jawaban kamu ya, apa adanya"
 3. Beberapa sikap dimunculkan antara lain : Meminta koordinator memastikan tidak adanya orang/kelompok/band yang akan menunggangi kegiatan dengan berkampanye untuk salah satu calon/parpol, meminta penyelenggara memastikan bahwa seluruh band yang hadir harus bisa kompak dilapangan.
Aksi Unjuk Rasa berupa Panggung Apresiasi Seni berjudul Money Politic = Kriminalisasi Kecerdasan Bangsa digelar dengan penerbitan STTP dari POLDA BABEL Nomor : STTP/06/V/2013/DIT INTELKAM, Izin pemanfaatan Lapangan Merdeka melalui Surat Nomor :435/55/DISBUDPARPORA/V/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Semua ini tidak mudah dilakukan, penyelenggara GANESHA MANAGEMEN harus berupaya meyakinkan bahwa kegiatan ini tidak bersifat komersil dan independen (Tidak membawa Kepentingan Parpol, Cabup, Cawako maupun Caleg) kepada Pemkot Pangkalpinang, Polda Babel, Bawaslu Babel, KPID Babel, KPUD BABEl, Rektor Univ UBB, STIE IBEK, Beberapa Kepala Sekolah SMA dan SMK, dan tentunya kepada para Band.
Untuk itu, pasal pencemaran nama baik akan dikenakan kepada setiap narasumber/band/peserta yang membawa atribut dan berkampanye untuk kepentingan salah satu calon/parpol pada saat kegiatan panggung apresiasi ini dilakukan.
Aksi sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, berikut adalah para narasumber / band yang mengisi panggung apresiasi ini:

  1. Elvin Mustika, Direktur Ganesha Managemen; 
  2. Ibrohim, SH,MH , Utusan dari Universitas UBB-Bangka Belitung;
  3. Ibu Anjar, Utusan dari STIE IBEK – Pangkalpinang;
  4. Bpk. Senja Nirwana, dari KPID-Bangka Belitung;
  5. Zulterry S.SOS, dari Bawaslu Bangka Belitung;
  6. Pirwan,SKM, Direktur Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung;
  7. Muhammad S.Sos, Pemuda Desa Petaling – Bangka;
  8. John Ganesha, Musisi Bangka Belitung;
  9. Penti Pdon (Penggiat Media)
  10. D’Blessed Band (Bangka Tengah);
  11. Sukma Band (Bangka Selatan);
  12. A.B.E Band (Bangka Barat);
  13. Seven Last Dream (Bangka);
  14. Water Band (Pangkalpinang);
  15. Jamaican Style Reggae (Pangkalpinang);
  16. Buma Band ( SMKN 2 Pkpinang)
  17. Quink ( SMADA-Pkpinang)
  18. Forthebest Girlband (Pkpinang)
  19. Roda Band (Pkpinang)
  20. Reinkarnazi Underground (Pkpinang)
  21. A.F.W Band (Pkpinang)
  22. Kamela Band (Pkpinang)
  23. Rizki dan Betty (Pembaca Puisi)
  24. D’Coint Band (Pkpinang)
  25. Blue Bear Band (Pkpinang)
  26. Chicak Band (Pkpinang)

Happening Art dilakukan dalam bentuk
  • Gerakan Angkat Pena sebagai simbol masyarakat cerdas menolak Money Politics;
  • Patung Manusia melambang Kecerdasan (Patung Puith), Kekayaan (Patung Emas), dan Politik (Patung Abu-Abu).

Selama aksi dilakukan sambil bermusik diterik panas, semua musisi melakukan penyadaran publik dan menggugah warga untuk bersetuju pada PEMBERANTASAN PIDANA MONEY POLITIS dengan Pengumpulan Cap Tapak Jari tangan diatas Spanduk.